PONDOK PESANTREN AL-QODIRI 1 JEMBER

LEMBAGA PENDIDIKAN BERBASIS PESANTREN

Ketik Kata Kunci

STATUS QOUL QODIM MENURUT ASHHAB

Minggu, 28 Juni 2015, Minggu, Juni 28, 2015 WIB Last Updated 2021-08-10T23:14:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Menurut Al Asnawi, pendapat Asy Syafi’i yang tertuang dalam Qoul Qodim merupakan madzhab diluar madzhab Asy Syafi’i kecuali kalau pendapat tersebut sama dengan Qoul Jadid, di karenakan kedudukan Qoul Qodim sudah di hapus (Mansukh) oleh Qoul Jadid, sebagai bukti bahwa Asy Syafi’i sendiri melarang muridnya untuk meriwayatkan Qoul Qodim dan tulisan-tulisan beliau yang terdapat dalam kitab Al Hujjah yang tidak cocok dengan Qoul Jadid dihapuss dengan menggunakan air (lihat Hamisy Fatawi Al Kurdi).
Pendapat senada juga dilontarkan oleh Tajuddin Al Kindi yang terkenal dengan Ibnu Farkah AL Kindi. Ia menegaskan, bahwa Qoul Qodim sama sekali tidak bisa digunakan sebagai rujukan untuk berfatwa.
Di lain pihak As-Syaikh Ibnu Abdis Salam berpendapat, bahwa Qoul Qodim boleh digunakan sebagai tendensi hukum, sebab dengan munculnya Qoul Jadid bukan berarti menghapus (Nasikh) terhadap ketetapan Qoul Qodim melainkan hanya sebatas Tarjih saja (penilaian kuat dan lemahnya suatu pendapat) dengan pengertian Qoul Jadid lebih kuat dibandingkan Qoul Qodim bukan berarti menafikan sama sekali terhadap keberadaan Qoul Jadid.
Pada akhirnya Al-Asnawi berprediksi, bahwa khilafiyah diatas hanya terfokus pada Qoul Qodim yang tidak dirujuk (dicabut) secara langsung oleh Asy Syafi’i. Adapun Qoul Qodim yang jelas dicabut oleh Asy Syafi’i, para ulama’ konsensus tentang ketidak absahannya sebagai Madzhab dan tidak boleh untuk digunakan, pendapat ini diperkuat oleh riwayat yang dikutip Syaikh Abu Hamid dari Az Za’faroni (Perowi Qoul Qodim) bahwasannya Asy Syafi’i telah mencabut sebagian Qoul Qodim sebelum pergi ke Mesir.
Meskipun Qoul Qodim yang telah di cabut ini dianggap sebagai pendapat diluar Madzhab, namun ada sebagian Qoul yang boleh digunakan karena dianggap Rojih Adillahnya (kuat dalil-dalilnya) menurut penelitian Ashhabut Tarjih.
Adapun qoul qodim yan boleh digunakan terdapat 17 permasalahan menurut Ashhab Syafi’i, bahkan menurut AL-Kurdi masalah-masalah qoul Qodim yang boleh dipakai kalau diteliti melebihi 30 permasalahan.
*disarikan dari Kitab: mengenal Istilah dan Rumus FUQOHA’, karya Purna Aliyah 1997 Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Pon.Pes. Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur
Komentar

Tampilkan

Terkini

Followers