Ketik Kata Kunci

PROSEDUR PERIZINAN PULANG SANTRI

Jumat, 02 September 2016, September 02, 2016 WIB Last Updated 2021-08-10T23:13:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


PROSEDUR PERIZINAN SANTRI PUTRA
PP. AL-QODIRI JEMBER LIBURAN BULAN RAMADHAN 1435 H
         
Berdasarkan hasil musyawarah Pengurus Putra dan Dewan KeamananPondok Pesantren Al-Qodiri I Jember menghasilkan ketentuan – ketentuan tentang prosedur perizinan pulang santri putra sebagai berikut:

1.      SANTRI menyetorkan buku perizinan pulang kepada PENGDAR(Pengurus daerah) dengan menyertakan kartu SPP dan pelunasan DU dari masing-masing Lembaga kemudian ditandatangani oleh Pengdar
Catatan:
Pengdar tidak boleh menerima dan menandatangani buku perizinan pulang bagi santri yang belum menyertakan kartu SPP dan pelunasan DU dari masing-masing lembaga

2.      PENGDAR memintakan lesensi perizinan pulang bagi santri yang sudah memenuhi persyaratan pulang di Kantor Yayasan untuk selanjutnya diserahkan ke kantor Pengurus Putra  beserta buku perizinannya
Catatan:
Pengurusan lesensi perizinan pulang santri maksimal paling lambat tgl 17-07-2014 (hari Rabu malam kamis jam 21:00 WIB)

3.      Dikantor pengurus putra akan diadakan pemeriksaan ulang, bagi santri yang sudah lengkap pesyaratannya, maka akan langsung ditandatangani dan disetempel buku perizinannya. Selanjutnya Pengdar menyetorkan ke dewan keamanan.
Catatan:
Pengurus tidak akan menandatangani apabila buku perizinannya terdapat coretan- coretan.

4.      Di Dewan Keamanan akan diproses buku perizinan pulang yang telah dinyatakan sesuai persyaratan oleh Pengurus Putra.
Catatan:
Buku perizinan santri diambil pada saat pulangan di Dewan Keamanan.

5.      Santri di wajibkan Showan(Izin) ke Pengasuh hari jum’at ba’dah sholat jum’at (tgl 18-07-14)./ Waktu Izin ke Pengasuh bisa Kondisioanal sesuai keadaan.

6.      Dan setelah semuanya selesai pada hari Jum’at Pengurus Putra dan keamanan akan mengadakan pengabsenan di setiap wilayah ba’dah subuh (tgl 19 -07 - 2014)
Catatan:
Santri yang tidak berada diwilayahnya pada waktu pengabsenan dianggap pulang mendahului ketentuan yang berlaku dan dianggap melanggar peraturan dan akan dikenakan sanksi.

       8. Santri dinyakan terlambat apabilah tidak mengisi daftar hadir di kantor pengurus putra dan di dewan keamanan. Terakhir pada tgl 07– 08 - 2014 hari kamis sebelum Mahrib
Catatan:
Bagi Santri yang dinyakan terlambat datangnya maka akan dikenakan sanksi berupa semen satu (1) sak per-Harinya.

9. Santri yang tidak melunasi SPP dan DU dari masing-masing Lembaganya maka kepulangannya akan tertunda, sampai mendapatkan surut Lesensi dari Yayasan.
Catatan:
Peraturan Pesantren tetap berlaku bagi santri yang tidak pulang.

Demikian ketentuan Prosedur perizinan pulang ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimaksih.

Jember, 04 -07 - 2014
Pengurus PP. Al Qodiri I Jmeber

Komentar

Tampilkan

Terkini

Followers